Suara.com - Polisi kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atas tersangka Ratna Sarumpaet pada Selasa (27/11/2018)
Terkait agenda pemeriksaan dalam kasus tersebut, Naniek sudah tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Naniek cenderung lebih awal datang karena agenda pemeriksaan itu dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menyebutkan, alasan polisi kembali memeriksa Naniek untuk melengkapi petunjuk jaksa.
Diketahui, berkas kasus Ratna Sarumpet dikembali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap.
Baca Juga: Hakim Ungkap Alasan Yoyok Cabut Permohonan Ganti Kelamin
"Untuk Naniek, tadi jam 11.00 datang di Ditreskrimum untuk dimintai keterangan tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa. Hari ini masih dalam pemeriksaan dan kita tunggu saja," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (27/11/2018).
Sementara, pengacara Naniek, Ega membenarkan jika kliennya sudah memenuhi panggilan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
"Sudah datang jam 10.00 WIB, Sekarang sudah dalam ruang penyidik," kata Ega saat dikonfirmasi secara terpisah.