Suara.com - Sidang permohonan penetapan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan Yoyok Prasetyo alias Denissia Prasetyo, Warga Kedung Tarukan 84D Surabaya, tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hanya saja, pemohon dan kuasa hukum Yoyok tidak hadir.
Dalam agenda sidang kali ini, Hakim Dede Suryaman membacakan putusan di depan wartawan. Hakim Dede Suryaman mengabulkan permohonan pencabutan permohonan pria kelahiran Tuban, Jatim ini menjadi perempuan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pencabutan perkara 1047/Pdt.P/2018/PN.Sby yang diajukan pemohon atas nama Yoyok Prasetyo," ujar Hakim Dede Suryaman membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/11/2018).
Hakim Dede Suryaman menyebutkan, permohonan pencabutan yang diwakilkan kuasa hukumnya dilakukan pada 13 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Rocky Gerung Batal Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono menjelaskan, pencabutan permohonan oleh Yoyok Prasetyo lantaran ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.
"Pencabutan permohonan tersebut dikarenakan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta hakim pemeriksa. Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin," ujar Sigit.
Kontributor : Achmad Ali