Suara.com - Sejumlah petani garam asal Desa Domas, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mengaku telah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Para petani mengaku mengalami kerugian sebesar 546 juta rupiah.
Salah satu petani garam Amrullah mengungkapkan, kasus penipuan itu bermula saat dirinya kedatangan kunjungan dari rombongan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang pada 31 Juli 2018. Pemerintah mengapresiasi hasil garam di wilayah Lontar.
“Setelah itu Pak Budi Kepala Dinas Kelautan Serang datang lagi 3 Agustus 2018 dengan membawa oknum KKP Bu Ani yang mengaku sebagai bagian permodalan di wilayah Serang," ujar Amrullah kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin (26/11/2018) kemarin.
Setelah mengenal Ani, Amrul lalu komunikasi dengan Ani melalui telepon yang didapat dari Kadis Kelautan Serang.
Baca Juga: Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi Angkat Bicara Soal Tuntutan #EdyOut
"Memang Pak Budi hanya menjembatani aja. Saya kenal dari beliau,” katanya seperti dilansir Bantennews.co.id.
Kemudian Ani merekomendasikan para petani ke Rojak alias haji Fadil yang mengaku sebagai pegawai KKP. Setelah berkenalan dengan Rojak muncul kesepakatan hasil garam petani akan dibeli oleh Rojak atas rekomendasi Ani.
Rojak membeli garam dengan harga Rp 2.200 per killogram. Keduanya sepakat pembayaran akan dilakukan setiap 20 ton pengiriman.
“Yang sudah dibawa 248 ton kalau dirupiahkan Rp 546 juta tapi sampai saat ini belum dibayarkan ke kami. Kami dirugikan pada waktu panen harusnya kami sudah bisa menikmati. Namun saat ini tidak bisa beroprasi,” katanya.
Amrul dan para petani garam pun tidak merasa curiga karena dikenalkan oleh pejabat. Kini kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polres Serang.
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Jaksa Tahan 3 Dokter di Pekanbaru
"Total cuma ada pembayaran operasional transportasi saja sekitar 16 juta," ujarnya lagi.