Suara.com - Dialog antara perwakilan sejumlah asosiasi dokter dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang meminta penangguhan penahan terhadap tiga oknum dokter tersangka korupsi, berakhir buntu.
Hal tersebut membuat aksi solidaritas puluhan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IKABI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di depan kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa (27/11/2018) tidak membuahkan hasil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto mengatakan, pihaknya tidak bisa mengabulkan penangguhan penahanan karena perlu persetujuan dari atasannya, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, yang kini sedang Rapat Kerja di Bali.
"Kita terbuka saja kalau mereka meminta penangguhan penahanan, tapi saya tidak bisa memutuskan sendirian," ujarnya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Farhat Abbas Usul PSI Didepak dari Koalisi Jokowi-Maruf
Juru bicara dari pihak dokter, dr B. Saragih enggan berkomentar banyak terkait buntunya dialog tersebut, dan kemudian membubarkan diri.
"Saya tidak akan mengeluarkan komentar lebih jauh, intinya kami akan terus melakukan perjuangan untuk tiga rekan yang kini ditahan," ucapnya.
Suripto Irianto mengatakan alasan penahanan terhadap tiga dokter sudah sesuai prosedur. Penahanan diperlukan untuk kelanjutan proses hukum tahap dua jelang persidangan. Kejari Pekanbaru juga tidak mau tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kita juga punya pengalaman 14 buronan yang kita tangkap, saya sudah pernah jelaskan ya. Di antara ada dokter-dokter, modelnya gitu. Tangguhkan (penahanan), tapi nanti giliran mau proses persidangan dia terbukti, eksekusinya susah dan untuk menangkapnya lagi buang-buang biaya," ujar Suripto.
Sehari sebelumnya, Kejari Pekanbaru menahan selama 20 hari ke depan lima orang terdakwa kasus korupsi alat kesehatan. Mereka terdiri dari tiga dokter spesialis bedah dan dua pengusaha.
Baca Juga: Ketua KPK: Kalau KPK Tenaganya Cukup, Kita OTT Tiap Hari
Ketiga dokter tersebut adalah, drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Wili Yulifar. Mereka adalah dokter berstatus ASN di RSUD Arifin Achmad Pemprov Riau di Pekanbaru.
Untuk kedua tersangka lainnya, merupakan dari pihak pengusaha alat kesehatan. Mereka adalah, Muhklis dan Yuni Efriati.
"Kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp 420 juta berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Riau," katanya.
Proyek alat kesehatan ini dikorupsi pada tahun 2012 hingga 2013 lalu. Masing-masing dokter melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pembelian alat untuk operasi.
Dana pembelian alat kesehatan speslistik pelayanan bedah sentral ini diambil dari dana pendapatan jasa layanan di RSUD Arifin Achmad.
Tersangka Yuni dari pihak penyedian alat kesehatan, dalam kasus ini sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 60 juta.