Suara.com - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan partainya sudah menentukan kadernya yang akan menggantikan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI, dan surat pergantiannya akan dikirimkan pada Senin (3/12/2018).
Setelah Taufik dinyatakan sebagai tersangka lalu ditahan KPK, maka otomatis posisinya berhalangan hadir sehingga harus diganti.
"Sudah (ada penggantinya), nanti Senin (3/12/2018) surat sudah masuk ke Pimpinan DPR RI," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Namun Zulkifli enggan menyebutkan nama kadernya yang akan menggantikan Taufik sehingga lebih baik menunggu ketika surat pergantian tersebut masuk ke Pimpinan DPR.
Baca Juga: Taufik Kurniawan Ikuti Mekanisme Pergantian Wakil Ketua DPR
"Senin saja nanti, tinggal baca beritanya, masa disebutkan sekarang," ujarnya.
Sebelumnya,Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Pimpinan belum menerima surat dari Fraksi PAN terkait pergantian tersebut. Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya segera mengganti posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR dan akan mengirimkan surat pergantian kepada Pimpinan DPR pada Masa Sidang Kedua tahun Sidang 2018-2019 yang akan dimulai pada 21 November.
"Jadi intinya kami telah sepakati bahwa nanti di masa persidangan yang akan datang, akan kami ajukan pergantian posisi dari pimpinan DPR RI dari Taufik Kurniawan," kata Eddy Soeparno di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta, Jumat (9/11).
Eddy mengatakan surat itu akan segera disampaikan setelah masa reses berakhir dan ketika masa persidangan dimulai sehingga diharapkan di masa persidangan berikut, DPR sudah bisa mendapatkan Pimpinan DPR yang baru.
Baca Juga: Masa Penahanan Taufik Kurniawan Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Eddy menjelaskan pergantian Taufik tersebut membutuhkan proses yang melibatkan Pimpinan DPR yang lain dan mereka telah menyampaikan kepada PAN bahwa syarat mundurnya seorang pimpinan DPR itu ada tiga yaitu meninggal dunia, putusan hukum yang telah mengikat dan mengundurkan diri.