Suara.com - Sebanyak 3.625 pengendara terpantau melakukan pelanggaran terkait sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik (e-tilang) yang telah diberlakukan selama 24 hari di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf merincikan sebanyak 1.156 pelanggaran ditemukan di Jalan Merdeka. Sedangkan 2.468 kendaraan lainnya terpantau melanggar sistem e-TLE di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Plat hitam ada 2.777 kendaraan, plat kuning 639 kendaraan, plat merah 60 kendaraan, plat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan dan mobil Kedutaan 16 kendaraan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Menurut Yusuf. ribuan kendaraan yang melanggar langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran.
Baca Juga: F1 2018: Akhiri Rivalitas, Ini yang Dilakukan Vettel dan Hamilton
Kemudian, surat konfirmasi dan foto pelanggaran dikirim oleh petugas ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar. Surat tersebut dikirim melalui PT. Pos Indonesia atau email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.
Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.
"Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan," jelasnya.
Setelah tahap konfirmasi dilakukan, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran. Petugas juga akan mengirim surat keterangan pembayaran denda melalui bank BRI.
"Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," Yusuf menandaskan.