Berharap Dinikahi Polisi, Jalan Cinta Guru Madiun Berakhir Pilu

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 27 November 2018 | 11:56 WIB
Berharap Dinikahi Polisi, Jalan Cinta Guru Madiun Berakhir Pilu
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan yang mengaku sebagai anggota Polres Pacitan kepada wartawan di Mapolres Madiun, Senin (26/11/2018). (Madiunpos.com - Abdul Jalil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga Madiun, Jawa Timur bernama berinisial JA diciduk polisi. Pria 27 tahun itu ditangkap atas kasus penipuan. Saat beraksi ia mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dengan nama Yuda Fajar. Belakanga, identitasnya terungkap, ternyata dia adalah polisi gadungan.

Mirisnya lagi, aksi JA ternyata bukan kali ini saja. Ia bahkan tega menipu seorang perempuan, guru PNS yang percaya akan dinikahi oleh polisi gadungan itu. Duit Rp 85 juta milik korban berhasil ditilap oleh pelaku.

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengungkapkan, petugas telah menangkap seorang pria berinisial JA, 27, warga Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, yang mengaku sebagai polisi bagian intel Polres Pacitan. Kepada korbannya JA mengaku bernama Yuda Fajar.

Pria yang masih melajang itu melakukan tindak pidana penipuan kepada korbannya seorang perempuan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Kepada korban tersangka ini berjanji akan menikahinya.

Baca Juga: Ngeri, Dada dan Perut Jumani Gosong Usai Tersambar Petir di Sawah

"Dari pengakuannya, tersangka ini sudah tiga kali melakukan tindak pidana penipuan. Modusnya sama, tersangka menjanjikan akan menikahi korban. Tapi saat ini yang melapor baru satu orang yaitu seorang wanita berinisial DA," ujar dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, seperti dilansir Solopos.com, Senin (26/11/2018).

Berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa penipuan ini terjadi sekitar bulan April 2016. Saat itu, tersangka sedang minum kopi di warung depan SMK PGRI Mejayan. Di warung kopi itu, JA mengobrol dengan salah satu guru SMK dan mengaku sebagai anggota Polres Pacitan.

"Saat berbincang itu, tersangka bertanya apakah ada guru yang ingin mencari jodoh. Kemudian guru itu memperkenalkan tersangka dengan DA," ujar Kapolres Madiun.

DA merupakan guru PNS yang belum menikah pada saat itu usianya sudah menginjak 44 tahun. DA adalah warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Saat dipertemukan dan diperkenalkan dengan tersangka, korban pun melanjutkan berkomunikasi. Setelah berkenalan itu, tersangka nekat datang ke rumahnya untuk menemui orang tua korban. Saat itu tersangka mengatakan kepada orang tua korban bahwa namanya Yuda Fajar dan bekerja sebagai anggota Polres Pacitan di bagian intel.

Baca Juga: Dari Aspal Berlubang, Ini Detik-detik Tanah Longsor di Kalisari

"Kepada orang tua korban, tersangka mengaku akan menikahi DA dan serius menjalani hubungannya," ujar dia.

Korban yang merasa sudah cocok dan yakin atas keseriusan tersangka kemudian menyerahkan ATM miliknya. Sejak saat itu, tersangka terus menerus meminta uang kepada korban dengan alasan untuk berobat dan sekolah di Bandung serta untuk mengurus persiapan pernikahan tersangka dan korban.

Sesuai bukti print out rekening bank, ungkap Kapolres, pada bulan April 2016 tersangka mengambil uang di tabungan korban senilai Rp 20,5 juta. Bulan Mei 2016 tersangka mengambil lagi uang senilai Rp 44 juta. Pada bulan Juni 2016 tersangka mengambil uang lagi senilai Rp 11,6 juta. Selanjutnya, korban juga memberikan uang tunai senilai Rp 9 juta. Sehingga total uang yang diberikan korban kepada tersangka mencapai Rp 85 juta.

"Tersangka juga meminjam laptop korban yang seharga Rp 6 juta," ujar kapolres.

Selanjutnya, korban mendengar informasi bahwa tersangka ternyata pernah dipenjara karena suatu kasus. Korban pun mulai mencari tahu identitas asli tersangka.

Korban mencari tahu tentang calon suaminya itu kepada tetangga temannya yang bertugas di Polres Pacitan. Selang beberapa hari dilakukan pencarian ternyata di Polres Pacitan tidak ada anggota bernama Yuda Fajar.

"Karena merasa ditipu, korban pun melaporkan hal itu ke Polres Madiun. Tersangka kemudian berhasil dibekuk pada tanggal 18 November 2018," jelas Ruruh.

Atas tindakan penipuan itu, tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Kepada wartawan, tersangka JA mengaku melakukan tindak penipuan dengan menyaru sebagai anggota kepolisian sudah tiga kali. Hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

JA mengaku sengaja menyaru sebagai anggota kepolisian untuk mencari korban dan meyakinkan korban.

"Saya janji mau menikahi korban," katanya sambil tertunduk lesu. (Sumber: Solopos.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI