Akhirnya Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan penodaan agama karena pidatonya tersebut.
Meskipun Ahok sudah menjalani hukumannya di Mako Brimob, akan tetapi penggerak gerakan 212 masih aktif dan menyebut dirinya sebagai Persaudaraan Alumni 212.