Pasutri Ini Disekap Perampok Saat Baru Keluar Rumah

Selasa, 27 November 2018 | 10:48 WIB
Pasutri Ini Disekap Perampok Saat Baru Keluar Rumah
Ilustrasi perampokan dan penyekapan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang warga bernama Saiful Ramadhan karena melakukan aksi perampokan disertai penyekapan terhadap pasangan suami-istri di Jalan Gambir, Pasar VIII, Dusun I, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (26/11/2018).

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri menyampaikan, aksi perampoka itu terjadi ketika Zulkifli (61) dan istrinya mau berangkat ke Pasar Gambir untuk berdagang. Saat baru keluar rumah, korban dikejutkan dengan kehadiran pelaku.

Bermodalkan sebilah pisau, Saiful kemudian langsung menodongkan senjata tajam itu kepada pasutri tersebut.

“Pelaku menyuruh masuk korban dan mengikat kedua tangan dan mulut korban dengan kain,” kata Faidil seperti dilansir Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Sebelum Bicara Isu Ekonomi di Singapura, Prabowo Beli Buku

Usai menyekap kedua korban, Saiful lalu menggasak barang-barang berharga di rumah tersebut seperti uang dan sepeda motor Honda Revo milik korban. Usai mendapatkan hasil rampokannya, pelaku melarikan diri.

Faidil menyampaikan, setelah kejadian, pasutri itu mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata dia.

Tak lama, penyelidikan dalam kasus ini berbuah hasil. Saiful kemudian dibekuk beberapa jam kemudian setelah melakukan aksi perampokan di rumah korban.

“Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian,” katanya.

Baca Juga: Soal Kritik Formappi ke DPR, Bamsoet Sebut Itu Vitamin

Saat diinterogasi pelaku mengaku nekat merampok karena kebutuhan ekonomi.

“Pelaku berdalih merampok karena tidak punya uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Kabarmedan.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI