Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN (Persero) I Made Suprateka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
I Made Suprateka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"I Made Suprateka rencananya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Belum diketahui, apa yang akan didalami oleh penyidik KPK, dengan diperiksanya jubir Sofyan Basyir di PLN tersebut.
Untuk diketahui, dalam beberapa persidangan dengan terdakwa bos Blackgold, Johannes B. Kotjo menyebut telah beberapa kali melakukan pertemuan pembahasan proyek bernilai 900 juta dolar AS dengan Sofyan Basyir bersama dua tersangka PLTU Riau-1 lainnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.