Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meninjau langsung lokasi rumah yang mengalami longsor Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari hasil peninjauan, diketahui perumahan di kawasan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Anies mengatakan, kawasan Kalisari merupakan lahan hijau dan seharusnya tidak boleh didirikan bangunan. Namun, lahan itu dijual oleh pengembang dalam bentuk kavling dan didirikan oleh warga tanpa mengantongi IMB.
"Kita cek status lahannya, ini lahan hijau, yang tidak seharusnya dibuat bangunan. Hampir semuanya tidak punya IMB," kata Anies saat meninjau langsung lokasi longsor di Perumahan Kavling Pesona Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (27/11/2018).
Anies menjelaskan, pembangunan perumahan pun tidak memperhitungkan struktur kekuatan bangunan. Bangunan terkesan dibangun dengan asal tanpa memperhatikan kondisi lingkungan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Zina Angel Lelga, Polisi Sita Seprai hingga Pakaian
Bahkan, saluran air yang ada di kawasan itu pun tidak tertata dengan baik. Sehingga, ketika hujan turun air terus menggerus bangunan hingga akhirnya menyebabkan longsor.
"Di lokasi longsor bawahnya ada saluran air, saluran air besar tapi tidak ada outletnya jadi menggerus terus menerus akhirnya longsor," ungkap Anies.
Sementara itu, Ketua RT 004/009 Surahman yang bersebelahan dengan lokasi longsor mengatakan, bangunan perumahan warga didirikan sejak 2002 silam. Pengembang perumahan tidak mengantongi izin IMB lantaran kawasan itu merupakan jalur hijau, sehingga pengembang menjualnya secara kavling.
"Saluran air antara bangunan atas proyek Perumahan Kavling Pesona ini dengan RT kita tidak terhubung, sehingga jalan terputus. Akibatnya seperti ini koordinasi tidak ada," keluh Surahman.
Baca Juga: Jokowi Singgung 'Kompor', TKN Ungkit Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet