KLHK Buru Cukong Perambah Hutan Bengkalis

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 27 November 2018 | 07:21 WIB
KLHK Buru Cukong Perambah Hutan Bengkalis
Ilustrasi penebangan hutan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengan memburu seorang cukong atau pemodal aksi perambahan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Pelaku kita identifikasi berinisial A dan berdomisili di Jakarta," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea seperti dilansir Antara di Pekanbaru, Selasa (27/11/2018).

Ia menjelaskan identitas dan keberadaan cukong tersebut terungkap setelah jajarannya turut menangkap dua pria saat upaya penertiban aksi perambahan hutan yang dilakukan jajaran Gakkum KLHK bersama dengan aparat TNI AD dari satuan Korem 031 Wirabima, pekan lalu.

Selain menangkap dua pria itu, petugas turut menyita dua unit alat berat eskavator. Namun dari hasil penyelidikan terakhir, Eduwar menyatakan kedua pria berinisial M (49) dan H (35) itu akhirnya dilepas oleh penyidik.

Baca Juga: Bertemu PM Singapura, Prabowo Singgung Masalah Ekonomi

Eduwar beralasan kedua pria itu hanya sebatas saksi dan tidak cukup alat bukti untuk menjerat keduanya menjadi tersangka.

Justru, dari keterangan kedua pria itu jajarannya berhasil mengantongi seorang pelaku lainnya berinisial A yang disebut-sebut sebagai cukong dari aksi perambahan itu.

"Kita sudah ketahui identitas A tersebut dan telah layangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Sementara dua yang kemarin hanya saksi dan setelah ditahan lima hari serta sesuai batas kewenangan kita mereka dilepas dulu," jelasnya.

Edwar menegaskan pihanya terus menyelidiki perkara tersebut termasuk memastikan alat bukti berupa eskavator tetap disita petugas.

Sebelumnya tim gabungan Gakkum KLHK dan TNI dari Korem 031 Wirabima melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku perambahan kawasan HPT di Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, medio November 2018.

Baca Juga: Cerita Ahok Mau Masuk PDIP dan Pesan Ingin Menangkan Jokowi

Masyarakat Desa mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah cepat Dirjen Gakkum dan TNI yang berhasil melakukan operasi tersebut.

Keberadaan para perambah selama ini dinilai masyarakat sangat meresahkan, karena tak jarang beberapa warga kerap mendapat ancaman ketika melakukan penolakan.

"Kami apresiasi langkah Dirjen Gakkum dan TNI Korem Wirabima. Kami berharap, penyidik segera menangkap otak, pemodal dan pihak yang mengeluarkan surat di atas hutan tersebut," ungkap Kuasa Hukum Masyarakat Desa Muara Dua Wan Subantriarti SH, MH.

Wan mengaku masyarakat sudah sangat tertindas dan berkali-kali berusaha menghalau para perambah hutan, namun masyarakat yang melakukan penolakan justru berujung pada ancaman. Bahkan, ada dari mereka yang dijerat dengan hukum oleh para perambah hutan.

Ia menjelaskan aksi perambahan tersebut dilakukan secara masif dengan cara menyulap kawasan HPT itu menjadi perkebunan sawit hingga seluas 700 hektare lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI