Keberadaan para perambah selama ini dinilai masyarakat sangat meresahkan, karena tak jarang beberapa warga kerap mendapat ancaman ketika melakukan penolakan.
"Kami apresiasi langkah Dirjen Gakkum dan TNI Korem Wirabima. Kami berharap, penyidik segera menangkap otak, pemodal dan pihak yang mengeluarkan surat di atas hutan tersebut," ungkap Kuasa Hukum Masyarakat Desa Muara Dua Wan Subantriarti SH, MH.
Wan mengaku masyarakat sudah sangat tertindas dan berkali-kali berusaha menghalau para perambah hutan, namun masyarakat yang melakukan penolakan justru berujung pada ancaman. Bahkan, ada dari mereka yang dijerat dengan hukum oleh para perambah hutan.
Ia menjelaskan aksi perambahan tersebut dilakukan secara masif dengan cara menyulap kawasan HPT itu menjadi perkebunan sawit hingga seluas 700 hektare lebih.
Baca Juga: Bertemu PM Singapura, Prabowo Singgung Masalah Ekonomi