Hari Ini KPU Akan Putuskan Status Pencalonan OSO di Pileg 2019

Selasa, 27 November 2018 | 06:15 WIB
Hari Ini KPU Akan Putuskan Status Pencalonan OSO di Pileg 2019
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (kiri). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 pada, Selasa (27/11/2018) hari ini. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KPU pada Senin (26/11/2018) kemarin.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan sejatinya KPU merencanakan akan memutuskan status pencalonan OSO Senin (26/11/2018)). Kendati begitu, keputusan tersebut tidak dapat diambil lantaran tiga dari tujuh Komisioner KPU tidak hadir dalam rapat pleno karena sedang berada di luar kota.

Meski begitu, kata Arief, KPU telah membuat satu draf pelaksanaan putusannya.

"Sekarang drafnya sedang dirapikan. Besok para anggota KPU sudah balik ke Jakarta dan kita akan putuskan," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Baca Juga: Oesman Sapta Dibolehkan PTUN Jadi Caleg DPD, KPU Belum Bersikap

Berkenaan dengan itu, Komisioner KPU Wahyu Setyawan mengungkapkan bahwasanya draf pelaksanaan putusan tersebut mengakomodir tiga putusan lembaga peradilan hukum terkait syarat pencalonan angggota DPD, yaitu Mahkamah Konsitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun, Wahyu mengatakan KPU akan mengambil langkah moderat untuk melaksanakan semua putusan lembaga peradilan hukum yang wajib dilaksanakan KPU, tanpa membuat putusan tersebut bertabrakan satu sama lain.

"Formula inilah yang akan kita putuskan besok, bersama dengan seluruh komisioner," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Baca Juga: Alasan Bawaslu Tolak Gugatan Oesman Sapta Odang

Sementara, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI