Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyindir kinerja anggota DPR dalam merevisi sebuah Undang-Undang. Salah satu sindiran Wiranto soal revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang tak kunjung selesai.
Menurut Wiranto, DPR agak lambat untuk menuntaskan revisi Undang - Undang yang dinilainnya pembahasannya sudah berlarut-larut.
"UU 32 tahun 2002 ya harus diubah. Maka kalau DPR agak lelet ya kita ingatkan," kata Wiranto dalan Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia di hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Undang-Undang tentang penyiaran, kata Wiranto, wajib direvisi karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang. Undang Undang tersebut bahkan bisa tidak berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Tanah Longsor di Pasar Rebo, 2 Sepeda Motor Tertimbun
"Undang Undang mengatur masayrakat hidup dalam keteraturan. Tapi Undang diciptakan dalam situasi saat itu. Kalau masyarakat sudah berubah maka Undang-Undang harus direvisi," kata dia.
Ia berharap wakil rakyat di Senayan bisa mengebut revisi Undang - Undang tersebut agar menjadi dasar hukum menindak penyebaran Informasi tidak benar alias hoaks di era digital saat ini. Paslanya pada UU penyiaran tersebut belum mengatur tentang penyebaran hoax di media digital.
Sebelumnya, salah satu poin yang menjadi perdebatan dalam revisi Undang-Undang penyiaran yakni peralihan konsep analog ke digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan digitalisasi merupakan salah satu faktor dari pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Selain digitalisasi, tentunya kita juga akan memasukkan bagaimana mereposisi peran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga betul-betul kembali kepada pengawasan manajemen konten," kata Menteri Rudiantara beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tiga Hari Dikubur, Mayat Bayi Perempuan Hilang Misterius