Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan, Malindo, tak bisa menahan amarah melihat kelakuan pacarnya, Yunita. Betapa tidak, telepon seluler miliknya dibuang sang pacar, gara-gara cemburu seusai ia menerima telepon.
Hal itu terungkap terungkap saat sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (26/11/2018).
Saksi yang dijadwalkan untuk datang ke persidangan hari ini adalah Lusi. Perempuan itu berhalangan hadir karena ada pekerjaan. Namun Lusi sempat menitipkan surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lusi merupakan teman dari Yunita. Sedangkan Yunita adalah korban saksi yang tidak lain pacar dari Malindo.
Baca Juga: Ubah Nama Pulau Reklamasi, Anies: Jakarta Untuk Kita Maju Bersama
Acara persidangan dimulai. Jaksa membacakan surat Lusi. Dalam surat itu Lusi bercerita, melihat langsung kejadian saat Malindo menganiaya pacarnya, yang juga teman Lusi.
Tepatnya kejadian itu terjadi pada Selasa (07/08/2018) sekira pukul 21.30 WIB. Lokasi kejadian di Perumahan Villa Muka Kuning Blok E2 No. 05, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Awalnya Yunita, pacar terdakwa dan temannya Lusi singgah ke rumah kos Malindo. Malindo tengah tertidur. Yunita kemudian sempat memeriksa ponsel Malindo.
Pada saat itu ada seseorang yang menelepon ke ponsel terdakwa. Malindo langsung mengangkat ponsel akan tetapi putus nyambung.
Setelah terdakwa Malindo meletakkan ponsel itu, sang pacar mengeceknya lagi. Hal itu berulang sampai dua kali dan sambunganpun akhirnya terputus.
Baca Juga: Madura United vs PSIS Berakhir Imbang 2-2
Yunita curiga, lantas menanyakan siapa yang menghubungi terdakwa. Namun terdakwa mengaku tidak tahu.
"Kalau kau tak mengaku siapa yang menelepon tadi, aku akan cemplungkan ponsel ini ke air," ujar Yunita, menurut saksi Lusi.
"Cemplungin lah," tantang Malindo seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.
Saksi korbanpun akhirnya masuk ke kamar mandi, lantas benar-benar melempar ponsel tersebut ke ember berisi air.
Terdakwa bergegas mengambil ponselnya dari ember berisi air. Setelah itu ia langsung mencekik leher Yunita, hingga terdorong ke luar kamar.
Saat itu Yunita hendak pergi dengan temannya, Malindo lagi-lagi mendorong pacarnya itu hingga terjatuh.
Ia juga memukul kepala korban berkali-kali yang mengakibatkan luka lebam dan luka lecet di siku kiri.
"Kenapa Saudara menganiaya pacar sendiri?" tanya hakim Taufik kepada Malindo.
Terdakwa menjawab, "Saya kesal ponsel saya dimasukkan ke dalam air."
"Saudara tahu tidak kalau perbuatanmu salah ?" tanya Hakim Yona.
"Tahu Yang Mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi" jawabnya.
Terdakwa dijerat dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Malindo Gelap Mata Lihat Pacarnya Buang HP ke Ember Berisi Air”