Terdakwa dijerat dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Malindo Gelap Mata Lihat Pacarnya Buang HP ke Ember Berisi Air”
Terdakwa dijerat dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Malindo Gelap Mata Lihat Pacarnya Buang HP ke Ember Berisi Air”
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI