Suara.com - Desa Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Aceh, membuat geger warganet karena mengharamkan penggunaan jaringan internet berbasis sinyal alias WiFi.
Aturan itu tidak asal dibuat, tapi sudah melewati beberapa kali musyawarah. Setelah ada titik temu, larangan WiFi kemudian diberitahukan kepada Camat Simpang Mamplam, Kapolsek, dan Darramil setempat dan disetujui tanggal 13 November 2018.
Jadi jika ada warung yang bandel, maka tak segan-segan warga setempat akan membawa ke ranah hukum.
"Apabila setelah ada imbauan tentang larangan Wi-Fi tidak juga dipatuhi oleh pemilih, akan kami tempuh jalur hukum. Dalam imbauan juga ada kami sebutkan begitu," kata Kepala Desa Curee Baroh Helmiadi Mukhtaruddin, seperti diberitakan Keepo—jaringan Suara.com, Senin (26/11/2018).
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Akan Hadiri Acara Reuni PA 212 ke-2 di Monas?
"Jadi untuk sanksinya nanti turun orang muspika (musyawarah pemimpin kecamatan). Kalau orang muspika tidak memberikan sanksi, seluruh masyarakat desa ini akan turun," jelas Helmiadi.
Larangan ini timbul lantaran keresahan masyrakat yang sering melihat anak-anak membolos mengaji, karena lebih memilih main internet alias wifian di warung kopi.
Tak hanya itu, sejak ada fasilitas wifi, aksi pencurian juga semakin meningkat di desa tersebut.
"Seandainya satu saja Wi-Fi di sini, tidak kami larang karena masih sanggup kita tangani. Tapi ini sudah enam, makanya kami larang karena sudah tidak sanggup kami tangani," ungkapnya.
Pihaknya juga tak menampik WiFi banyak sekali manfaatnya. Tapi bagi anak-anak yang masih sekolah atau mengaji, bisa membuat mereka tak terkendali.
Baca Juga: Jadi Saksi, Lasty Annisa Kekeh Ungkap Lyra Virna Bersalah
”Banyak anak-anak juga berani berbohong, bilangnya mau pergi mengaji tapi tidak kunjung datang ke pesantren, yang ada malah di tempat Wi-Fi (warung kopi),” katanya.