Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan pihaknya belum menerima laporan terkait pemboikotan stasiun televisi swasta, Metro TV saat masa kampanye di Pemilu 2019. Adapun pihak yang melakukan pemboikotan kepada Metro TV dari kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Ketua KPI Yuliandri Darwis menganggap belum melihat adanya pelanggaran berarti yang dilakukan statsiun televisi terkait.
"Jadi kalau ada masalah isu politik terkait pemboikotan dan sebagainya itu adalah wilayah yang kami saat ini belum ada laporan ke KPI sendiri," kata Yuliandri di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Yuliandri menerangkan, kalau nantinya ada laporan masuk dari masyarakat, tentunya KPI akan menindak lanjuti laporan tersebut. Ada beberapa sanksi yang akan diberikan pada stasiun televisi yang melanggar. Mulai dari teguran ringan hingga berat.
Baca Juga: Berawal di Warkop, Intel Gadungan Tipu Guru SMK Selama 2 Tahun
"Kalau memang konten ini bermasalah kita akan berikan teguran. Sanksinya jelas. Ada sanksi administratif seperti teguran kemudian sanksi pemberhentian sementara, pengurangan durasi dalam sebuah lembaga penyiaran," jelasnya.
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyebarkan surat edaran memboikot media Metro TV. Hal itu lantaran Metro TV dinilai kerap menyudutkan kubu Prabowo dan membela Jokowi - Maruf Amin.
Berdasarkan surat edaran yang diterima Suara.com, surat itu ditandatangani oleh Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo. Di sana tertulis instruksi pemboikotan terhadap media Metro TV atas instruksi langsung Ketua BPN Djoko Santoso.
Djoko Santoso meminta agar seluruh komponen BPN Prabowo - Sandiaga Uno dan seluruh partai politk Koalisi Adil Makmur tidak menerima undangan maupun wawancara dari Metro TV.
"Sehubung dengan instruksi dari Ketua BPN Prabowo - Sandiaga Uno untuk memboikot Metro TV, maka dengan ini kami selaku Direktur Media dan Komunikasi kembali menegaskan agar seluruh komponen BPN termasuk seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Adil Makmur agar menolak setiap undangan maupun wawancara yang diajukan oleh Metro TV hingga waktu yang ditentukan," begitu tulisan surat edaran tertanggal 22 November 2018 itu.
Baca Juga: Astronot AS Mendarat di Bulan Hoaks? Rusia Akan Buktikan