Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengubah nama 3 pulau reklamasi yang telah terbangun. Ketiga pulau yang diubah namanya yakni Pulau C, D dan G.
Anies mengatakan, penamaan keriga pulau itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, Kawasan Pantai Bersama. Ketiga pulau diubah namanya masing-masing menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama.
"Pulau C diubah penamannya menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D diubah menjadi Kawasan Pantai Maju, dan Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Alasan perubahan nama itu lantaran hasil reklamasi itu telah tergabung menjadi kawasan Pulau Jawa dan bukan membentuk pulau tersendiri. Sehingga, Anies ingin mengembalikan nama hasil reklamasi itu sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Baca Juga: Jakpro Target Proyek Pulau Reklamasi Rampung dalam 10 Tahun
"Oleh karena itu kita kembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar," ungkap Anies.
Sebagai informasi, ada tiga pulau yang tengah atau telah dibangun, yakni Pulau C seluas 109 hektar yang telah siap 40 persen dari 276 hektar dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group) dan Pulau D seluas 312 hektar telah siap 100 persen dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group).
Selain itu, ada Pulau G seluas kurang lebih 48 hektar telah selesai 30 persen dari 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra (Agung Podomoro Land).