Suara.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendata daftar pemilih penyandang disabilitas mental di Pemilu 2019. Ace menilai sebagai warga negara kaum penyandang disabilitas mental juga memiliki hak suara.
Meski menyetujui keputusan itu, Ace menyerahkan seluruhnya soal hak pilih kepada masing-masing kaum disabilitas mental.
"Kewajiban negara atau penyelenggara pemilu untuk mereka didata sebagai pemilih itu adalah sebuah keharusan. Jika mereka tidak menggunakan hak pilihnya itu dikembalikan pada mereka sendiri. Jadi menurut saya bahwa disabilitas itu ya bagian dari hak warga negara yang harus difasilitasi," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Selain itu, kata Ace, penyandang disabilitas mental itu sendiri menurut dokter dikategorikan bermacam-macam. Sehingga, menurutnya penting bagi KPU untuk mendata penyandang disabilitas mental ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu 2019.
Baca Juga: Seru, Wisata ke Belitung dan Toba bakal Menginap di Hotel Bus
"Jadi intinya adalah bahwa setiap warga negara selagi UU memperbolehkan mereka untuk dipilih dan memilih negara wajib memfasilitasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilihan Presiden / Pilpres 2019 atau pemilihan legislatif / Pileg 2019. Disabilitas mental bisa mendaftar ke daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan penyandang gangguan mental bisa memilih dengan membawa bukti surat keterangan dokter jiwa. KPU memperbiolehkan kaum disabilitas mental untuk menggunakan hak pilih karena tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.