Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta pada Kementerian Agama untuk tidak khawatir dalam menerapkan Kartu Nikah. Namun, ia mengimbau penerapannya harus memegang teguh pada peraturan dan undang-undang.
Ace menuturkan selama Kemenag menjalankan kebijakan pengadaan Kartu Nikah dengan sesuai undang-undang menurutnya tidak akan ada masalah berarti. Sebab, kata Ace, selama ini ada beberapa kebijakan pengadaan kartu yang serupa juga tidak menuai masalah.
"Selagi kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kenapa tidak. Toh selama ini juga kita tahu ada beberapa kebijakan seperti pembuatan kartu-kartu yang lain yang dilaksanakan oleh swasta itu juga tidak punya masalah," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Peryataan itu disampaikan Ace menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau Kementerian Agama untuk berhati-hati terkait pengadaan Kartu Nikah agar tidak seperti kasus e-KTP.
Baca Juga: Urus Santunan Keluarga Korban JT 610, Lion Air Tunjuk Notaris
Politikus Partai Golkar ini kemudian meminta Kemenag saat penerapan kebijakan Kartu Nikah tersebut harus secara terbuka dan transparan.
"Asal apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama tentu dilakukan secara transparan, terbuka, dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, kata Ace nilai anggaran antara pengadaan Kartu Nikah dan e-KTP juga jauh berbeda. Ace mengungkapkan dirinya telah mengecek kepada Dirjen Bina Masyarakat Islam terkait anggaran Kartu Nikah yang menurutnya tidak mencapai angka miliaran rupiah sebagaimana anggaran pengadaan e-KTP.
"Anggarannya memang sudah ada dan nilai kartunya sekitar Rp 600. Jadi kira-kira kalau 1 juta kira-kira hanya Rp 600 (juta) sekian. Nanti bisa dicek persis angkanya. Jadi sebetulnya tidak sampai bermiliar-miliar," ungkapnya.
Disamping itu, Ace juga menegaskan bahwasanya anggaran pengadaan Kartu Nikah tidak akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Melainkan, kata Ace nantinya pengadaan Kartu Nikah tersebut akan menggunakan anggaran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Ini Pentingnya Pakai Wadah Makanan Plastik yang Halal
"Saya sudah pastikan ke kementerian agama bahwa kebijakan ini nanti akan dilaksanakan tahun depan tetapi tidak mengambil APBN, tetapi mengambil dana dari PNBP," pungkasnya.