Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Miliaran dari DOKA 2018

Senin, 26 November 2018 | 17:08 WIB
Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Miliaran dari DOKA 2018
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Jaksa Ali, Teungku Saiful Basri memberi tahu Irwandi bahwa Bupati Bener Meriah Ahmadi akan memberikan fee 10 persen. Komisi itu diberikan secara bertahap kepada Irwandi melalui orang- orang kepercayaannya.

"Dibagikan uang tunai secara bertahap masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta," ungkap Ali

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Kekecewaan Ahmad Dhani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI