Yoyok Prasetyo Cabut Permohonan Ganti Kelamin

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 26 November 2018 | 16:42 WIB
Yoyok Prasetyo Cabut Permohonan Ganti Kelamin
Ilustrasi kelamin pria. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Permohonan Yoyok ini tercatat dalam register nomor 1047/Pdt.P/2108/PN.Sby. Pada permohonan itu, Yoyok melalui M.Shokib Assidiq (tertera dalam website PN Surabaya) juga meminta agar dalam putusan permohonannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan Dispenduk Capil Surabaya dan Catatan Sipil Kota Badung, Bali untuk mengganti status Yoyok dari pria ke perempuan dan mengganti nama menjadi Denissia Prasetyo.

"Meminta untuk mengganti status jenis kelamin yang tercatat di KK dan KTP nya, dari laki-laki menjadi perempuan. Juga meminta ganti nama menjadi Denissia Prasetyo," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono, Minggu (25/11/2018).

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI