KLHK Terus Dorong Perusahaan Lakukan Pengendalian Karhutla

MN Yunita Suara.Com
Senin, 26 November 2018 | 16:23 WIB
KLHK Terus Dorong Perusahaan Lakukan Pengendalian Karhutla
Rapat Kemitraan Pengendalian Karhutla diselenggarakan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (24/11/2018). (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KLHK terus mendorong perusahaan perkebunan untuk aktif melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Salah satunya melalui Rapat Kemitraan Pengendalian Karhutla, yang diselenggarakan oleh Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Kalimantan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (24/11/2018). 

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan, mengungkapkan, paska karhutla tahun 2015, KLHK menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P. 32 Tahun 2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Peraturan tersebut mengatur perusahaan bidang kehutanan atau perkebunan untuk melakukan tindakan pencegahan karhutla, termasuk penyiapan sarana prasarana pendukungnya.

“Selain itu, baru-baru ini telah terbit juga peraturan lain yang mendukung antara lain peraturan pelaksanaan groundcheck hotspot, penguatan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, dan pengukuran luasan karhutla dengan menggunakan citra satelit,” jelas Raffles, di hadapan 30 pelaku usaha bidang perkebunan se-Kalimantan tersebut .

Baca Juga: KLHK Tetapkan SK Terkait Penanganan Pencemaran Sungai

Sementara Kepala Balai PPIKHL Wilayah Kalimantan, Jhoni Santoso menuturkan rapat kemitraan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan perkebunan meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia yang profesional, melalui pelatihan dasar-dasar pengendalian karhutla, bagi regu pemadaman yang berada di perusahaan.

“Sampai dengan saat ini telah dilaksanakan pelatihan bagi 21 regu pengendalian karhutla di 10 perusahaan di wilayah Kalimantan,” lanjutnya.

Tidak ketinggalan, para pelaku usaha juga mendapatkan informasi terkait peraturan terkait penegakan hukum di bidang karhutla dari Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan.

Pada kesempatan ini juga dilakukan teleconference bagi Manggala Agni dan perusahaan perkebunan di Provinsi KalimantanBarat. Komunikasi audio visual jarak jauh ini dilaksanakan di Daops Pontianak, dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan lingkup wilayah kerja Manggala Agni Daops Pontianak, TNI, Masyarakat Peduli Api, dan regu Manggala Agni. 

Dalam teleconference tersebut, Raffles turut memberikan apresiasi kepada perusahaan perkebunan yang aktif melakukan pelatihan pengendalian karhutla serta memotivasi para Manggala Agni agar terus semangat dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: KLHK: Isu Lingkungan Hidup Harus Tetap Jadi Prioritas Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI