Alasan Pemkot Mataram Tak Beri Sanksi Pelapor Baiq Nuril

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 26 November 2018 | 16:03 WIB
Alasan Pemkot Mataram Tak Beri Sanksi Pelapor Baiq Nuril
Pegiat HAM menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apa langkah dan tindakan pemerintah selanjutnya, tergantung dari hasil proses hukum yang berlaku," ujar dia.

Artinya, apabila dalam putusan hukum H Muslim terbukti dengan kasus itu yang dilaporkan Nuril, maka otomatis H Muslim bisa dikenakan UU Kepegawaian atau UU ASN lainnya.

"Kita tunggu saja tahapan proses hukum selanjutnya, agar kita tidak berandai-andai," imbuh Mansur.

Baca Juga: Perkara Suap PLTU Riau-1, KPK Tolak Justice Collaborator Kotjo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI