Suara.com - Setelah wilayah Jawa Barat, kini giliran Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (25/11/2018).
Penerima SK ini berasal dari 10 kabupaten (Muara Enim, Musi Rawas, Pagar Alam, Lahat, Banyuasin, OKU selatan, OKU, OKI, OKI Timur, dan Musi Banyuasin), dengan luas 56.276 Ha, yang meliputi 9.710 KK.
"Hari ini telah diserahkan kepada bapak/ibu semuanya sebanyak 56 ribu hektar (Ha). Hati-hati loh 56 ribu Ha itu gede sekali. Di seluruh Indonesia telah diserahkan sebanyak 2,1 juta hektar kepada masyarakat, bukan kepada yang 'gede-gede', dan target 12,7 juta hektar akan kita serahkan seterusnya," tutur Presiden Joko Widodo, yang langsung disambut meriah oleh para masyarakat penerima SK.
Pada periode 2015-2019, pemerintah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta Ha melalui program Perhutanan Sosial. Khusus di tahun 2019, program Perhutanan Sosial akan direncanakan untuk 3,5 sampai dengan 4,3 juta Ha. Di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sendiri, telah tercatat pencadangan kawasan untuk hutan sosial seluas 333.651 Ha.
Baca Juga: KLHK Tetapkan SK Terkait Penanganan Pencemaran Sungai
Presiden juga menyampaikan pentingnya SK sebagai kejelasan hak hukum masyarakat dalam akses kelola lahan selama 35 tahun. Ia juga mengingatkan para penerima SK untuk berhati-hati dalam menggunakan hak kelolanya dan senantiasa mengelola lahan dengan produktif.
"Hati-hati pegang ini (SK), dengan ini hak hukum masyarakat semuanya menjadi jelas, ada konsesi untuk 35 tahun, cukup tidak? kalau tidak cukup nanti bisa diperpanjang lagi.
Saya memberikan ini pasti saya cek penggunaanya," tegas Presiden Joko Widodo.
Selain SK Perhutanan Sosial, Jokowi juga akan menyerahkan 1 Unit SK Hutan Adat (HA) seluas 336,38 Ha untuk 234 KK di Istana Negara.
Di sela-sela arahannya, ia juga melakukan dialog dengan perwakilan penerima SK. Salah satunya adalah Bambang Wahyudi, petani karet dari Kabupaten OKU Timur yang menyampaikan rasa syukurnya karena telah mendapat akses kelola lahan setelah sekian lama dirinya hidup menumpang pada lahan negara.
Jokowi pun berpesan agar para penerima SK dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. "Kita ingin lahan-lahan kita produktif, jika sudah diberikan, betul-betul ini digunakan agar produktif dan bisa mensejahterakan," pesan Presiden.
Baca Juga: KLHK: Isu Lingkungan Hidup Harus Tetap Jadi Prioritas Daerah
Ia juga mengatakan kepada kepada Zainal Abidin, salah satu petani Kopi dari Kabupaten OKI, agar para petani tidak menjual bahan mentah, melainkan sudah dalam bentuk setengah jadi supaya meningkatkan harga jual komoditinya.
"Pemerintah akan terus membagikan konsesi-konsesi seperti ini kepada para petani, agar lahan-lahan yang ada betul-betuk produktif dimanfaatkan untuk kesejahteraan," tutup Jokowi.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, Perhutanan Sosial merupakan salah satu kegiatan untuk tujuan pemerataan ekonomi, dimana pokok kebijakan utamanya adalah Reforma Agraria. Saat ini realisasi Perhutanan Sosial telah mencapai 2,173 juta Ha, dari target 12,7 juta Ha.
"Dalam reforma agraria, ada tiga kebijakan utama, yang pertama adalah sertifikasi lahan rakyat, kedua Perhutanan Sosial, dan ketiga, redistribusi lahan yang pelaksanaannya baru akan mulai Januari tahun depan, dan saat ini sudah diidentifikasi bersama KLHK dan KemenATR untuk langkah-langkahnya," jelas Darmin.
Darmin juga berharap, melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat bekerja secara kelompok dan belajar bekerjasama satu sama lain. "Sebagai upaya penguatan pengembangan usaha dan produktivitas hutan sosial di Sumatera Selatan akan diberikan bantuan 6 (enam) unit motor angkut hasil produk hutan sosial, 4 (empat) unit alat pengupas kopi, dan penyerahan bibit karet untuk tahun tanam 2019," lanjutnya.
Hadirnya Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan, diyakini Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru sebagai kesungguhan pemerintah dalam mengimplementasikan keberpihakan kepada masyarakat, dan angin segar bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
"Melalui pendekatan seperti ini, masyarakat diberi kesempatan untuk dapat terlibat langsung dalam pengelolaan hutan sekaligus berkewajiban menjaga kelestarian hutan. Maka skema Perhutanan Sosial merupakan suatu model nyata pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkeadilan dan di dalamnya mengandung prinsip pengelolaan yang berorientasi kepada pengelolaan sumber daya hutan yang lestari," katanya bangga.
Herman juga menyampaikan apresiasinya kepada KLHK atas dukungan percepatan pencapaian perhutanan sosial di Sumatera Selatan, khususnya dalam pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang beranggotakan multi pihak.
"Pokja PPS telah menunjukkan peran pentingnya dalam memfasilitasi percepatan Perhutanan Sosial, di antaranya memberikan pendampingan kelompok-kelompok masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan usulan, melakukan pembinaan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial," pungkas Herman