Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan

MN Yunita Suara.Com
Senin, 26 November 2018 | 15:57 WIB
Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan
Penerima SK Perhutanan Sosial berasal dari 10 kabupaten. (Dok:KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pemerintah akan terus membagikan konsesi-konsesi seperti ini kepada para petani, agar lahan-lahan yang ada betul-betuk produktif dimanfaatkan untuk kesejahteraan," tutup Jokowi.

Penyerahan SK Perhutanan Sosial disambut meriah para masyarakat.(Dok: KLHK)
Penyerahan SK Perhutanan Sosial disambut meriah masyarakat.(Dok: KLHK)

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, Perhutanan Sosial merupakan salah satu kegiatan untuk tujuan pemerataan ekonomi, dimana pokok kebijakan utamanya adalah Reforma Agraria. Saat ini realisasi Perhutanan Sosial telah mencapai 2,173 juta Ha, dari target 12,7 juta Ha.

"Dalam reforma agraria, ada tiga kebijakan utama, yang pertama adalah sertifikasi lahan rakyat, kedua Perhutanan Sosial, dan ketiga, redistribusi lahan yang pelaksanaannya baru akan mulai Januari tahun depan, dan saat ini sudah diidentifikasi bersama KLHK dan KemenATR untuk langkah-langkahnya," jelas Darmin.

Darmin juga berharap, melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat bekerja secara kelompok dan belajar bekerjasama satu sama lain. "Sebagai upaya penguatan pengembangan usaha dan produktivitas hutan sosial di Sumatera Selatan akan diberikan bantuan 6 (enam) unit motor angkut hasil produk hutan sosial, 4 (empat) unit alat pengupas kopi, dan penyerahan bibit karet untuk tahun tanam 2019," lanjutnya.

Baca Juga: KLHK Tetapkan SK Terkait Penanganan Pencemaran Sungai

Hadirnya Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan, diyakini Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru sebagai kesungguhan pemerintah dalam mengimplementasikan keberpihakan kepada masyarakat, dan angin segar bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. 

"Melalui pendekatan seperti ini, masyarakat diberi kesempatan untuk dapat terlibat langsung dalam pengelolaan hutan sekaligus berkewajiban menjaga kelestarian hutan. Maka skema Perhutanan Sosial merupakan suatu model nyata pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkeadilan dan di dalamnya mengandung prinsip pengelolaan yang berorientasi kepada pengelolaan sumber daya hutan yang lestari," katanya bangga.

Herman juga menyampaikan apresiasinya kepada KLHK atas dukungan percepatan pencapaian perhutanan sosial di Sumatera Selatan, khususnya dalam pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang beranggotakan multi pihak.

"Pokja PPS telah menunjukkan peran pentingnya dalam memfasilitasi percepatan Perhutanan Sosial, di antaranya memberikan pendampingan kelompok-kelompok masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan usulan, melakukan pembinaan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial," pungkas Herman

Baca Juga: KLHK: Isu Lingkungan Hidup Harus Tetap Jadi Prioritas Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI