Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, bos Blackgold Natural Resources Ltd. Kotjo dianggap tidak memenuhui syarat dalam membantu membongkar pihak lain dalam perkara suap PLTU Riau-1.
Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, Kotjo merupakan pelaku utama pemberi suap kepada tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
"Terdakwa pelaku utama subjek hukum yang memberi suap Rp 4,7 miliar kepada Eni selaku Anggota DPR dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama," kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Menurut Ronald, selama Kotjo menjalani peridangan cukup kooperatif. Namun, kesaksiannya tak dapat membuka peran pelaku lain yang lebih besar.
Baca Juga: Kepincut Polisi Gadungan, Harta Guru Wanita di Madiun Dikuras
"Oleh karenanya, permohonan JC tidak dapat dikabulkan," tutup Ronald.
Dalam kasus ini Kotjo dituntut kurungan penjara 4 tahun dengan membayar denda Rp 250 juta dan ditambah subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kotjo disangkakan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undangbnomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.