Suara.com - Terdakwa Bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun penjara. Selain itu Kotjo didenda Rp 250 juta dengan subsider kurungan penjara 6 bulan.
Kotjo dituntut lantaran terbukti memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Adapun hal yang memberatkan Kotjo yakni, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Akan Umumkan Kemajuan Kasus Bank Century
"Untuk meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum. Kooperatif mengakui kesalahan dan terus terang sehingga memudahkan JPU," tutur Ronald
Sementara itu, Kotjo melakukan nota pembelaan atau Peldoi yang disetujui oleh majelis hakim, atas tuntutan dirinya dalam perkara PLTU Riau-1. Rencana akan dilaksanakan pada 3 Desember 2018. Kotjo dituntut 4 tahun penjara Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undangbnomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.