Kelima tersangka akan dikenakan pasal pasal 144 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mininal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
Kurir Pembawa 2 Karung Narkoba di Kapal Nelayan Jaringan Taiwan
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 26 November 2018 | 14:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
15 November 2024 | 16:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI