Suara.com - Tim kuasa hukum Hercules Rosario Marshal bakal mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, Seni (26/11/2018) siang ini.Rencana kedatangan tim pengacara itu untuk melakukan wawancara kepada Hercules yang resmi ditahan terkait kasus penyerangan dan pemerasan terhadap kantor pemasaran PT. Alam Nila, Jakarta Barat.
"Kami juga Polres hari ini," kata Ikraman Thalib, pengacara Hercules kepada Suara.com, Senin (26/11/2018).
Ikraman mengaku pihaknya sudah sempat mendamping Hercules saat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Namun, kata dia, tim pengacara belum bisa mengorek keterangan Hercules seputar kasus yang kini membelitnya.
" Belum bisa, kemarin aja di Polres kita belum bisa menanyakan itu. Kata pak Hercules belum diam dulu katanya," beberanya.
Baca Juga: Ratusan Ribu Guru di Bawah Kemenag Bakal Terima Tunjangan Profesi
Sebelumnya, Hercules terjerat kasus penyerangan dan perampasan. Penguasa Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat itu diduga menjadi otak di balik pengerahan puluhan preman untuk menduduki dan memeras pemilik gudang dan ruko di PT Nila Alam yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.