Gali Kasus Kliennya, Tim Pengacara Sambangi Hercules di Penjara

Senin, 26 November 2018 | 13:31 WIB
Gali Kasus Kliennya, Tim Pengacara Sambangi Hercules di Penjara
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal, saat ditangkap dan dibawa aparat Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Hercules Rosario Marshal bakal mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, Seni (26/11/2018) siang ini.Rencana kedatangan tim pengacara itu untuk melakukan wawancara kepada Hercules yang resmi ditahan terkait kasus penyerangan dan pemerasan terhadap kantor pemasaran PT. Alam Nila, Jakarta Barat.

"Kami juga Polres hari ini," kata Ikraman Thalib, pengacara Hercules kepada Suara.com, Senin (26/11/2018).

Ikraman mengaku pihaknya sudah sempat mendamping Hercules saat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.  Namun, kata dia, tim pengacara belum bisa mengorek keterangan Hercules seputar kasus yang kini membelitnya.

" Belum bisa, kemarin aja di Polres kita belum bisa menanyakan itu. Kata pak Hercules belum diam dulu katanya," beberanya.

Baca Juga: Ratusan Ribu Guru di Bawah Kemenag Bakal Terima Tunjangan Profesi

Sebelumnya, Hercules terjerat kasus penyerangan dan perampasan. Penguasa Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat itu diduga menjadi otak di balik pengerahan puluhan preman untuk menduduki dan memeras pemilik gudang dan ruko di PT Nila Alam yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, Hercules dijerat  Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI