Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung membatalkan atau menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)
Kejaksaan Beri Waktu Sebulan Baiq Nuril Ajukan PK
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Senin, 26 November 2018 | 13:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
18 November 2024 | 16:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI