Prabowo - Sandiaga Boikot Metro TV, KPI Diminta Bicara

Senin, 26 November 2018 | 12:02 WIB
Prabowo - Sandiaga Boikot Metro TV, KPI Diminta Bicara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal, lanjut dia, dalam UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, pada Pasal 36 Ayat (4), disebutkan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, lanjut dia, menegaskan hal itu melalui Pasal 11 Ayat (2). Peraturan ini menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI