Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun

Senin, 26 November 2018 | 11:56 WIB
Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum Penjara 1,5 Tahun
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi terpidana kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Amar putusan itu keluar dan diketuk palu, Kamis (22/11/2018) lalu.

MA menolak kasasi Buni Yani dengan perbaikan permohonan kasasi. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu digarap Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 silam lantaran dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.

Saat ini, Buni Yani bekerja keras demi memenangkan pasangan Capres - Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Pasalnya, dirinya tak ingin dijebloskan ke dalam penjara.

Baca Juga: Sebelum Cedera, Della Sudah Rasakan Sakit Sejak Hong Kong Open

Buni Yani mengatakan dirinya akan memperjuangkan kemenangan Prabowo - Sandiaga. Terlebih Buni Yani kini telah bergabung dalam Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga.

"Pak Prabowo harus menang, kalau nggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni Yani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (24/9/2018) lalu.

Status terdakwa yang melekat pada dirinya tak membuat dirinya khawatir dapat merusak citra Prabowo - Sandiaga. Menurutnya, statusnya itu malah akan mendorong citra positif Prabowo-Sandiaga sebagai korban kriminalisasi rezim Jokowi.

"Oleh karena saya ini adalah korban kriminalisasi, jadi memperkuat tim pak Prabowo untuk mengatakan bahwa tim ini adalah tim yang berjuang untuk demokrasi dan keadilan," ujarnya.

Masuknya Buni Yani masuk ke dalam tim media dari BPN berlandaskan Buni Yani memiliki ilmu yang relevan dengan tugas dirinya di BPN.

Baca Juga: Fahri Tertawakan Janji PKS Soal RUU Penghapusan Pajak Kendaraan

"Dianggap mampu saya. Saya itu tamat S2 di Amerika. Saya punya ilmunya yang saya mau ditempatkan. Jadi itu. Dan saya juga dosen," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI