Suara.com - Sebuah mobil bak terbuka atau pick up terguling karena diduga mengalami rem blong di kawasan Green Lake, Tangerang pada Minggu (26/11/2018) sekira pukul 12.40 WIB. Akibat insiden itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.
Kendaraan nahas itu diketahui membawa rombongan santri usai menghadiri acara Maulid Nabi di Kampung Pondok, Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibatnya, 23 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda yang menumpangi mobil tersebut menjadi korban.
Rombongan santri itu terpental karena mobil yang ditumpanginya terguling. Para korban pun mengalami luka cukup parah.
Menanggapi insiden rombongan santri itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang. Larangan itu berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali.
Baca Juga: Bunuh Iin Puspita dengan Sadis, Nissa Regina Diperlakukan Khusus
Berdasarkan Undang-undang LLAJ pasal 137 ayat 4 tertulis mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Kendaraan mobil bak terbuka merupakan salah satu mobil barang, sehingga memang dilarang untuk mengangkut orang.
"Jadi larangan bagi bak terbuka, bagi siapapun itu terkecuali," ujar Budi Karya saat ditemui di Pool Damri Kemayoran, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini merasa prihatin dengan kecelakaan tersebut. Dia berharap kecelakaan tersebut tidak terjadi lagi.
"Saya prihatin yang dalam. Mudah-mudahan adik-adik kita cepat sembuh. Saya denger enggak ada yang fatal," imbuh dia.
Baca Juga: Rocky Gerung Diduga Terima Foto Lebam Ratna Sarumpaet