Suara.com - Kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara karena dinyatakan belum lengkap (P19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memanggil Rocky Gerung untuk digali keterangannya sebagai saksi pada Selasa (27/11/2018).
"Iya betul (pemanggilan Rocky Gerung untuk kasus hoaks Ratna Sarumpaet)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2018).
Hanya saja, Argo tak menjelaskan perihal alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memanggil Rocky Gerung.
Rencananya, Rocky Gerung dijadwalkan dipanggil polisi pada pukul 14.00 WIB.