Suara.com - Beredar surat edaran yang dikeluarkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memboikot salah satu media televisi nasional Metro TV. Surat edaran itu dikeluarkan lantaran Metro TV dinilai kerap menyudutkan kubu Prabowo dan lebih membela pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin.
Terkait hal itu, Kepala Media Center Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ariseno Ridhwan mengungkapkan alasan pihaknya memboikot Metro TV. Kubu Prabowo menilai, apa yang disiarkan Metro TV selama ini terkesan tidak seimbang dan cenderung tendensius.
"Mereka seperti apa? Silakan tanya ke masyarakat. Selama ini mereka disuguhi tayangan apa terkait pilpres? Bagi kami, tayangan Metro TV terkesan tidak berimbang dan cenderung tendensius. Sementara mereka menggunakan frekuensi publik dalam siarannya. Frekuensi publik ini milik semua warga negara, jadi objektivitas harus dijaga," ujar Ariseno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Namun demikian, kata dia, surat edaran perihal penolakan permohonan wawancara Metro TV yang beredar ke publik itu sebenarnya hanya untuk kalangan internal. Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu tidak untuk konsumsi publik.
Baca Juga: Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 2 Karung Sabu dan Ekstasi
"Tapi surat ini dibuat untuk kalangan internal kami. Dan hanya berlaku bagi internal kami. Bukan untuk konsumsi publik," ujar dia.
Menurut dia, dokumen tersebut diedarkan untuk seluruh anggota BPN Prabowo-Sandi maupun partai politik yang tergabung dalam Koalisi Adil Makmur. Bahwa pemboikotan terhadap Metro TV merupakan instruksi langsung dari Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal TNI Purnawirawan Djoko Santoso.
"Jadi itu merupakan legal standing bagi seluruh anggota BPN Prabowo-Sandi terkait aturan komunikasi dengan media massa," Ariseno menjelaskan.
Sebelumnya, berdasarkan surat edaran yang diterima Suara.com, surat itu ditandatangani oleh Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo. Di sana tertulis instruksi pemboikotan terhadap media Metro TV atas instruksi langsung Ketua BPN Djoko Santoso.
Djoko Santoso meminta agar seluruh komponen BPN Prabowo - Sandiaga Uno dan seluruh partai politk Koalisi Adil Makmur tidak menerima undangan maupun wawancara dari Metro TV.
Baca Juga: Menegangkan, Warga Banyumas Hilang Terseret Arus Sungai Pelus
"Sehubung dengan instruksi dari Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Uno untuk memboikot Metro TV, maka dengan ini kami selaku Direktur Media dan Komunikasi kembali menegaskan agar seluruh komponen BPN termasuk seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Adil Makmur agar menolak setiap undangan maupun wawancara yang diajukan oleh Metro TV hingga waktu yang ditentukan," demikian tulisan surat edaran yang tertanggal 22 November 2018 itu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi atas kebenaran surat edaran tersebut, Wakil Ketua BPN Eddy Soeparno irit bicara. Eddy mengaku belum menerima surat tembusan tersebut.
"Saya belum terima tembusan surat ini," kata Eddy saat dihubungi Suara.com, Minggu (25/11/2018).