Suara.com - Lelaki yang menyetir mobil pick up maut rombongan Pesantren Miftahul Huda, Tangerang, Banten, ternyata seorang santri. Inisialnya RFA, berusia 18 tahun.
Polisi akan mengenakan pasal berlapis kepada santri pengemudi pick up maut B 9029 RV yang terbalik di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang itu. Sebab kecelakaan maut itu menewaskan tiga orang santri Pesantren Miftahul Huda, Semanan, Jakarta Barat, Minggu (25/11/2018).
Pengemudi yakni RFA (18) yang disebut-sebut tidak dapat mengendalikan kendaraan yang mengangkut 23 santri tersebut.
“Nantinya, akan dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja,” kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ojo Ruslan.
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Santri Pesantren Miftahul Huda
Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap pengemudi harus ditunda mengingat, RFA juga mengalami luka cukup berat dan masih dalam perawatan medis.
“Masih dirawat kita tunggu sampai pulih,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidikan dilakukan melalui hasil olah tempat kejadian perkara ataupun pengumpulan barang bukti dari lokasi. Untuk pasal yang akan dikenakan yakni, pasal 310 KUHP yaitu kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya dan Pasal 307 terkait muatan yang berlebih.
Untuk diketahui, sebanyak 23 santri mengalami kecelakaan usai menghadiri maulid nabi di kawasan Kampung Pondok, Karang Tengah, Tangerang. Data yang diperoleh sejauh ini, terdapat tiga santri yang tewas dan 11 santri yang telah dipulangkan. (BantenHits.com)
Baca Juga: Rombongan Santri Cipondoh Kecelakaan Maut Habis Rayakan Maulid