Suara.com - Dua warga Surabaya yang berjenis kelamin pria mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua pria itu adalah Yoyok Prasetyo dan Avika Warisman. Keduanya ditangani oleh hakim yang berbeda.
"Untuk Yoyok Prasetyo, Hakimnya Dede Suryaman. Sedangkan Avika Warisman hakimnya Pujo Saksono," ujar humas PN Surabaya Sigit Sutriyono, Minggu (25/11/2018).
Diterangkan Sigit, Permohonan Avika Warisman sudah dikabulkan oleh Hakim Pujo Saksono.
"Kalau putusan permohonan Yoyok Prasetyo baru dibacakan Selasa depan," ujarnya.
Baca Juga: Dengar Bisikan Gaib, Pria di Brebes Iris Alat Kelamin Pakai Golok
Dari data yang dihimpun, permohonan Yoyok Prasetyo tergister dengan nomor Permohonan 1047/Pdt.P/2108/PN.Sby. Sedangkan permohonan Avinka Warisman tercata dengan nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby. (BeritaJatim.com)