Suara.com - Kepolisian Indonesia meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tilang elektronik untuk memperluas pelayanan publik berbasis digital sekaligus meningkatkan transparansi penegakan hukum lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan pelayanan publik tilang elektronik berbasis teknologi informasi dan komunikasi akan lebih efektif dan efisien. Hal itu dikatakan Yusuf dalam acara peluncuran pada Hari Bebas Kendaraan di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) mendukung penerapan sistem pelayanan itu. ANPR akan memudahkan aparat mendeteksi nomor polisi kendaraan pelanggar lalu lintas secara otomatis, sekaligus dapat menjadi barang bukti pengadilan.
Polri juga meluncurkan Integrated Vehicle Registration and Identification Sytem (IVRIS), sistem barcode yang mengintegrasikan layanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Videonya Viral Ditilang Polisi, Bocah Ini Dihadiahi Sepeda
Selain itu kepolisian membuka layanan SMS Info 8893 guna memudahkan warga memperoleh informasi mengenai pelayanan pajak kendaraan bermotor hingga SIM Keliling.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan dengan adanya ETLE, IVRIS dan SMS 8893 maka niat untuk melayani masyarakat dengan baik benar-benar terwujud.
Acara peluncuran sistem layanan publik itu dihadiri pula oleh Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Joni Supriyanto, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, serta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. (Antara)