Suara.com - Perempuan berinisial BY (22) memiliki kisah pilu lantaran selama delapan tahun menjadi budak seks ayah tirinya berinisial S (44). Peristiwa tersebut terungkap setelah pelaku mengamuk lantaran korban tak pulang ke rumah di Kecamatan Purwosari.
Kapolsek Purwosari, AKP Budi Kustanto menjelaskan, perilaku S yang marah-marah itu memunculkan kecurigaan keluarganya di Bantul. Korban selama kabur dari rumah menetap di sana.
Buntut dari itum korban akhirnya angkat suara untuk menceritakan kebiadaban ayah tirinya kepada keluarga. Setelah mendapatkan kesaksian BY, akhirnya saudara menghubungi ibu korban. Tak lama, S pun akhirnya dibekuk polisi di kediaman pada Sabtu (24/11/2018) petang
"Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap korban dan terduga pelaku, pencabulan ini sudah dilakukan sejak korban duduk di kelas 3 SMP, hingga terakhir saat duduk di bangku kuliah. Untuk saat ini sudah lulus kuliah. Sudah sekitar delapan tahun terjadi tindakan pencabulan itu," ujar Budi seperti diwartawakan Harianjogja.com.
Baca Juga: Apakah Benar Arab Saudi Melecehkan Seksual Aktivis dan Perempuan?
Saat diinterogasi, S pun akhirnya mengakui perbuatannya bejatnya. Korban sudah enak kali diperkosa S. Namun, keterangan itu berseberangan dengan korban. Diduga, total aksi pemerkosaan itu sudah tak bisa lagi terhitung.
Selama pemeriksaan, korban kata Budi cukup lancar berkomunikasi, meski terlihat masih trauma. Korban juga dilakukan visum untuk memperkuat alat bukti. Selain itu polisi melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Pasal yang akan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budi.