Suara.com - Polisi meringkus seorang pria bernama Nasrianto Siadi (26) lantaran memperkosa NT (26) di sebuah kamar hotel di Makasar, Sulawesi Selatan. Biadabnya, Nasrianto juga menjual tubuh NT kepada rekan-rekannya. Selain itu, pelaku juga memaksa korban untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Memaksa korban untuk berhubungan badan dan apabila korban menolak pelaku memukul dan mencekik korban. Pelaku juga menjual tubuh korban ke beberapa teman pelaku dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan memaksa korban untuk mengisap narkoba,” kata Kanit Timsus Polda Sulsel, Ipda Arthenius di Makasar Minggu (25/11/2018).
Aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku setelah berkenalan dengan korban. Hubungan perkenalan itu berawal dari rekannya berinisial S.
“Awal mula berkenalan dengan korban bersama perempuan S yang merupakan teman korban di salah satu tempat di Jalan Sungai Saddang,” kata Arthenius.
Baca Juga: Final Syed Modi, Fajar/Rian Waspadai Pukulan Keras Wakil India
Polisi meringkus Nasriadi saat sedang berada di Jalan Pelita Raya pada Sabtu (24/11/2018) malam. Bahkan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan dua timah panas, karena hendak melarikan diri. Pelaku kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak di kaki kanannya
Dari penangkapan itu, polisi juga sudah menyita sabu-sabu yang sempat dikonsumsi pelaku dengan korban.
“Timsus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Pelita Raya bersama korban. Timsus Polda Sulsel menuju ke lokasi dan menemukan pelaku bersama korbannya berada di dalam kamar turut diamankan alat hisap yang menurut pengakuan pelaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu,” kata dia.
Berita ini kali pertama diwartawakan Serujambi.com dengan judul: “Miris! NT Diperkosa, Dijual hingga Dipaksa Nyabu”
Baca Juga: Terinfeksi Bakteri E.Coli, Warga AS Dilarang Makan Selada Romaine