Suara.com - Aiptu Syamsul Harahap, anggota satuan Sabhara Polres Simalungun dibekuk saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kasus ini terungkap setelah Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi soal adanya peredaran narkoba yang melibatkan anggota polisi.
Setlah melakukan pendalaman, aparat Polda Sumut langsung meringkus Syamsul saat berada di rumahnya di kawasan Huta IV Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pengkapan terhadap Syamsul dilakukan pada Rabu (21/11/2018).
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti sabu,” kata Tatan seperti diwartakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com, Jumat (23/11/2018).
Baca Juga: Kementan Dorong Anak Muda Kenali Segala Hal tentang Pertanian
Dari hasil pemeriksaan, Syamsul mengaku membeli sabu itu dari seorang laki-laki di Lapas Gusat Medan. Terkait kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah alat isap sabu, 1 paket besar diduga sabu seberat 5 gram, 5 plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu masing-masing berat bruto 0,6 gram. Uang sebesar Rp100 ribu, satu unit telepon genggam dan tas juga turut disita dari tangan Aiptu Syamsul.
Berita ini kali pertama diterbitkan Kabarmedan.com dengan judul: “Transaksi Narkoba, Polisi di Simalungun Ditangkap”