KLHK Tetapkan SK Terkait Penanganan Pencemaran Sungai

MN Yunita Suara.Com
Minggu, 25 November 2018 | 09:41 WIB
KLHK Tetapkan SK Terkait Penanganan Pencemaran Sungai
Menteri Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta (22/11/2018).(Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait penanganan pencemaran sungai.

SK mengenai Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) untuk tujuh sungai, yaitu Sungai Ciliwung, Cisadane, Citarum, Bengawan Solo, Brantas, Kapuas, dan Siak ini untuk menghitung tingkat beban pencemaran sungai yang terjadi sehingga dapat merancang proyeksi penurunan beban pencemaran kedepannya.

Hal ini diungkapkan Menteri Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta (22/11/2018).

Dalam Raker ini fokus masalah yang disorot adalah pencemaran sungai yang terjadi di Sungai Citarum, Cisadane dan Ciujung. Sungai Citarum yang membentang dari Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bekasi sudah mendapatkan perhatian internasional akibat kondisinya yang sangat tercemar.

Baca Juga: KLHK: Isu Lingkungan Hidup Harus Tetap Jadi Prioritas Daerah

Presiden Jokowi pun sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum untuk mempercepat pemulihan Sungai Citarum dari pencemaran yang terjadi.

"Data menunjukkan kondisi air 54 persen sungai Citarum tercemar berat, 23 persen tercemar sedang,  20 persen tercemar ringan dan hanya 3 persen yang memenuhi baku mutu," jelas Menteri Siti

Ia menambahkan bahwa pencemaran di Sungai Citarum berdasarkan beban pencemaran eksisting sudah melampaui DTBP. 

"Contoh beban pencemaran Citarum di Sub DAS Cikapundung sudah mencapai 77.341,19 kg/hari, sementara daya tampungnya hanya 19.335,30 kg/hari, ini berarti sudah empat kali lipatnya, ini harus segera diturunkan bebannya," sebut Menteri Siti.

Secara keseluruhan dari hulu ke hilir penurunan beban pencemaran Sungai Citarum harus mencapai 303.552,30 kg/hari.

Baca Juga: KLHK Libatkan DPRD di Penghargaan Nirwasita Tantra 2018

Sumber pencemaran terbesar Sungai Citarum berasal dari pencemaran domestik berupa air limbah rumah tangga dan sampah, kemudian dari peternakan, industri, non point source, serta perikanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI