Suara.com - Mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan memegang peran penting dalam pencapaian target pengurangan emisi nasional.
Indonesia telah berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan internasional dibandingkan dengan skenario Business As Usual (BAU) pada tahun 2030.
Target tersebut menempatkan aksi mitigasi bidang kehutanan (termasuk melalui REDD+), sebagai prioritas pertama yakni pengurangan 17,2 persen.
Sumatera Barat (Sumbar) merupakan salah satu provinsi yang mempunyai komitmen tinggi dalam pelaksanaan REDD+ (Reducing emissions from deforestation and forest degradation). Sejak tahun 2011, Sumbar termasuk satu dari 11 provinsi di Indonesia yang menjadi percontohan dalam pengendalian perubahan iklim, yang dikenal dengan Indonesia 11.
Baca Juga: KLHK: Isu Lingkungan Hidup Harus Tetap Jadi Prioritas Daerah
Fokus aksi mitigasi dilakukan melalui perhutanan sosial, dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi Usama Putra mengatakan Sumatera Barat berkomitmen untuk mengimplementasikan pendekatan pembangunan rendah emisi. Kebijakan strategis REDD+ dijalankan dengan mengedepankan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) atau Community Based Forest Management (CBFM) sebagai basis implementasi REDD+ di Sumatera Barat.
“Sampai dengan laporan terakhir 2017, Provinsi Sumatera Barat sudah berkontribusi menyerap emisi karbon sebesar 7,5 juta ton CO2 eq sejak tahun 2011-2016 dari sektor berbasis lahan bidang kehutanan melalui aksi mitigasi perubahan iklim, khususnya dalam kegiatan penanaman pohon atau yang berdampak langsung”, ungkap Yozarwardi saat membuka Sosialisasi Sinkronisasi dan Penguatan Kapasitas Aksi Mitigasi Bidang Kehutanan Melalui Tata Cara Pelaksanaan REDD+ Implementasi Nationally Determined Contributions (NDC) di Indonesia, di Padang (21/11/2018).
Untuk mendukung pengendalian perubahan iklim, Sumbar sudah mengeluarkan Perda Pengamanan Hutan Berbabis Nagari (Desa), melahirkan Pokja Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RAN GRK), membentuk Pokja REDD dan Pokja Perhutanan Sosial, pembentukan 11 UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), membangun peta, dan memperbanyak kegiatan RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan) serta reboisasi.
Sampai saat ini Sumbar sudah memperoleh izin perhutanan sosial dari KLHK seluas 202.000 ha, ditambah 76.000 ha yang sedang proses izin, sehingga totalnya sekitar 278.000 ha dari 500.000 ha yang ditargetkan. Paling tidak Sumbar sudah men-support 5 persen dari target nasional 12,7 juta ha.
“Kalau dilihat kedepan, lokasi perhutanan sosial inilah hutannya yang bisa dijaga secara lestari baik dengan skema hutan nagari (hutan desa) ataupun hutan kemasyarakatan, harapannya kedepan akan lahir usaha-usaha baru dari areal perhutanan sosial sehingga tidak ada lagi alih fungsi lahan, bahkan menjadi lokasi usaha-usaha produktif yang memiliki stok karbon yang tinggi”, kata Yozarwardi.
Baca Juga: KLHK Libatkan DPRD di Penghargaan Nirwasita Tantra 2018
Indonesia merupakan salah satu negara REDD+ yang telah aktif berperan serta dalam negosiasi dan aksi terkait hutan dan REDD+. Sebagai salah satu upaya pengendalian perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah menargetkan perhutanan sosial seluas 12,7 juta ha, yang diberikan melalui skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Ratyat, Kemitraan dan Hutan Adat. Diharapkan melalui PS, masyarakat akan mendapat manfaat dari pengelolaan hutan sehingga akan bersama-sama menjaga hutan.