Suara.com - Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018. Perbup ini pertama di Indonesia, yang menghimbau penggunaan dana desa untuk kegiatan bidang lingkungan.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman, ketika ditemui di Jakarta, Rabu (20/11/2018), menjelaskan, dana desa untuk kegiatan lingkungan tersebut menunjukkan upaya Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim yang telah dilakukan hingga ke tingkat tapak.
"Kegiatan kita tidak hanya negosiasi internasional dan rapat di Jakarta, tapi sudah ada kegiatan nyata pemerintah daerah di tingkat tapak," jelasnya.
Bupati Pidie, Roni Ahmad, saat menerima kunjungan media di desa Peunalom II, Kecamatan Tangse, Pidie, Kamis (22/11/2018) menjelaskan, pihaknya mengeluarkan Perbup ini untuk melindungi hutan. Menurutnya, hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat.
Baca Juga: KLHK: Isu Lingkungan Hidup Harus Tetap Jadi Prioritas Daerah
"Hutan telah memberikan kami kehidupan, memberi kami oksigen, air, dan makanan," kata bupati yang akrab dipanggil Abusyik ini.
Ia menjelaskan, dana desa ini perlu dialokasikan untuk perlindungan lingkungan dan hutan, karena 67 persen dari total jumlah desa di Kabupaten Pidie, atau 487 desa berada di sekitar kawasan hutan. Untuk melindungi lingkungan dan hutan di Kabupaten Pidie, penggunaan dana desa perlu diprioritaskan pada hal tersebut.
Pasal 8 Perbup ini menyebutkan, pembiayaan program dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup skala desa antara lain, pembangunan ruang terbuka hijau. Selain itu ada juga program pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS), pemeliharaan hutan bakau atau hutan desa, dan perlindungan terumbu karang.
Program lain yang disebutkan dalam Perbup adalah penghijauan pada areal hutan desa atau hutan adat, perkebunan, daerah payau dan pantai skala desa. Kemudian, pembibitan dan penanaman pohon langka, penanaman tanaman keras, reboisasi, pengelolaan sampah dan kegiatan lain sesuai dengan tipologi kondisi desa.
Semangat dan inovasi Kabupaten Pidie ini membuat KLHK meneruskannya pada skala nasional. Komunikasi dibangun antara KLHK dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), sehingga melahirkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Baca Juga: KLHK Libatkan DPRD di Penghargaan Nirwasita Tantra 2018
Permen Desa PDTT 16/2018 memasukkan pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi sebagai contoh prioritas penggunaan dana desa pada 2019.
Proses penyusunan Perbup ini diawali dari kajian yang dilakukan oleh Support to Indonesia’s Climate Change Response - Technical Assistance Component (SICCR-TAC) pada 2017. Kajian ini dilakukan untuk melihat peluang penggunaan dana desa untuk kegiatan yang mendukung pengendalian perubahan iklim.
SICCR-TAC merupakan kemitraan antara pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa, yang berupaya untuk mengendalikan perubahan iklim. Kerja sama ini dimulai sejak Februari 2016 dan akan berakhir pada Januari 2019, dan dilaksanakan di bawah Direktorat Jenderal PPI KLHK.
Fokus proyek SICCR-TAR adalah mendukung pemerintah Indonesia melalui KLHK dalam berkontribusi secara efektif terhadap pencapaian strategi pengurangan emisi nasional yang disebabkan oleh deforestasi dan degradasi hutan.
Keberhasilan Pidie dalam menghimbau alokasi penggunaan dana desa ini diharapkan dapat diikuti oleh pemerintah daerah lain di Aceh, khususnya yang memiliki desa-desa yang berbatasan langsung dengan hutan.