Suara.com - Isu lingkungan hidup semakin mendapat perhatian dari para wakil rakyat di daerah. Hal ini terbukti dari hasil wawancara DPRD saat penilaian Nirwasita Tantra Tahun 2018, yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Wawancara tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana dukungan DPRD dalam pelaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup, yang dijalankan oleh para Kepala Daerah kandidat penghargaan Nirwasita Tantra Tahun 2018.
Yayat Hidayat, Wakil Ketua DPRD Bandung, menyatakan, sebagai hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Kabupaten Bandung tengah menghadapi tiga isu utama lingkungan hidup, yaitu keberadaan lahan kritis di hulu sungai, pencemaran air anak sungai Citarum, dan pengelolaan sampah yang belum optimal.
“Selain menampung aspirasi masyarakat, berbagai dukungan telah kami lakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, antara lain dengan menerbitkan 18 Peraturan daerah dan pemerataan anggaran untuk semua kegiatan pengelolaan lingkungan hidup bagi seluruh instansi terkait,” jelasnya.
Baca Juga: KLHK Libatkan DPRD di Penghargaan Nirwasita Tantra 2018
Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong pencanangan beberapa program konservastof, yaitu program 1.000 Kampung Saber (Sabilulungan Bersih), program Badega (penjaga lingkungan), program Raksa Desa untuk kebersihan rumah dan ketersediaan air, program Sajiwa (Sabilulungan Hiji Dua), yaitu setiap rumah diwajibkan untuk memiliki satu lubang organik pengelolaan sampah, dan menanam minimal dua pohon, serta program Satapok (Sabilulungan Tanam Pohon Kesayangan).
Sementara itu, terkait fenomena banjir yang kerap terjadi di wilayahnya, Yayat mengakui hal ini memerlukan sinergitas semua pihak. Wilayah hulu, hilir, dan tengah Sungai Citarum merupakan kewenangan beberapa pihak, baik pemerintah maupun swasta.
“Dengan program Badega, kami mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga sungai, sedangkan koordinasi juga terus dilakukan dengan Balai Wilayah Sungai untuk mencegah banjir melalui normalisasi sungai. Kami harap, normalisasinya (pengerukan sedimentasi) dapat dilaksanakan dengan betul, mengembalikan posisi sungai seperti dulu, sehingga sungai bisa lebar lagi," tegasnya.
Yayat juga menerangkan, selain isu mendorong moratorium izin bagi industri pencemar di sungai Citarum, DPRD Kabupaten Bandung juga sangat memperhatikan proses alih fungsi lahan, dan meminta kepada pemerintah agar alih fungsi yang terjadi tidak merusak daya dukung lingkungan hidup, serta mendorong upaya penanaman hutan, khususnya lahan kritis.
“Kami mendorong percepatan RTRW Kabupaten Bandung dalam Perda 27/2016, untuk mencegah alih fungsi lahan yang mengganggu lingkungan. Kami juga memberikan peringatan pada pemegang izin LH yang melanggar, dan penindakan dalam bentuk sanksi administrasi, hingga penutupan, serta sosialisasi. Begitu pula dalam pengawasan, senantiasa bekerjasama dengan Puspida, Polres dan pengadilan,” lanjutnya, menjawab pertanyaan Prof. Hariadi Kartodihardjo, selaku panelis.
Baca Juga: KLHK pada Pramuka: Bawa Bangsa Kita ke Masa Kejayaan!
Memasuki hari terakhir penilaian Nirwasita Tantra yang diselenggarakan KLHK di Jakarta, 5 kabupaten kembali bersaing untuk menjadi yang terbaik bagi setiap kategorinya. Selain Kabupaten Bandung, hadir empat kandidat lainnya yaitu, Kabupaten Pesisir Selatan, Boyolali, Bangka Tengah, dan Dharmasraya.
Lain halnya dengan permasalahan yang diungkapkan oleh Dedi Rahmanto, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Sebagai wiilayah yang cukup rawan dengan potensi ancaman tsunami, wilayahnya menghadapi tiga isu utama, yaitu bencana alam dan banjir, meningkatnya timbulan sampah domestik, serta fenomena penurunan kualitas air permukaan.
“Mengatasi isu-isu tersebut, kami mendorong upaya normalisasi sungai dan penananaman pohon (bambu) untuk menguatkan pinggir sungai. Proses normalisasi harus sesuai dengan kebutuhan debit air sehingga tidak mengganggu lingkungan. Terkait masalah sampah, saat ini telah ditambah satu buah TPA, dan program program bank sampah di pasar-pasar kecamatan,” jelasnya.
Dukungan kebijakan melalui Perda dan anggaran pengelolaan lingkungan hidup menjadi hal prioritas bagi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, hal ini terbukti dengan alokasi anggaran yang selalu meningkat setiap tahunnya. Sementara sebagai bentuk pengawasan, disampaikan Dedi, DPRD sering terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan terkait perizinan tambang galian C dan kegiatan usaha sawit.
"Di Kabupaten Pesisir Selatan, sudah ada perizinan satu pintu. Jika sudah beres secara administrasi, maka dilakukan peninjauan lapangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan, yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Begitu pula jika ditemukan perijinan yang tumpang tindih, dan tidak ada aktivitas, kami mohonkan ijinnya agar segera dicabut, untuk mencegah alih fungsi lahan," jelasnya.
Menanggapi hal ini, panelis Hendri Subagyo mengutarakan pentingnya sistem yang memadai untuk mendukung komitmen kepala daerah dalam menjalankan program pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Di akhir paparannya, Dedi menyampaikan inovasinya yaitu, menerapkan pola PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) untuk mendorong ekonomi masyarakat melalui kegiatan pengembangan pariwisata alam.
Dalam kesempatan ini, turut hadir penasihat senior Menteri LHK, Dr. Ir. Soeryo Adiwibowo, Chalid Muhammad, Prof. Lilik Budi Prasetyo, dan Brigitta Isworo. Wawancara yang telah berlangsung selama tiga hari ini akan memilih satu daerah terbaik per kategori penghargaan Nirwasita Tantra Tahun 2018.