Suara.com - Presiden Joko Widodo melayangkan ultimatum kepada pelaku dalam kasus penyebaran fitnah dan berita bohong di media sosial. Secara tegas, Jokowi memperingatkan kepada siapapun agar tidak menyebarkan berita hoaks sehingga tak berakhir mendekam di penjara.
"Jadi hati-hati memfitnah, membuat hoaks, hati-hati," kata Jokowi di Bandara Radin Inten II pada Sabtu (24/11/2018) malam.
Ultimatum ini disampaikan Jokowi menanggapi isu dirinya dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia. Belakangan ramai peredaran gambar rekaan yang menampilkan sosok menyerupai Jokowi berdiri di depan mimbar tokoh PKI DN Aidit saat berpidato.
Jokowi menegaskan bahwa akan ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan penyebaran fitnah dan kabar bohong tersebut. Diketahui, polisi telah menangkap warga bernama Jundi (27), pelaku penyebar hoaks Jokowi sebagai kader PKI. Pelaku ditangkap setelah kerap mengunggah tuduhan Jokowi adalah pengikut PKI melalui akun Instgram @sr23_official.
Baca Juga: Tak Gosok Gigi Selama 10 Tahun, Perempuan Ini Akui Giginya Sehat
Jokowi mencontohkan jika penangkapan tersebut merupakan bentuk konsekuensi atas pelanggaran hukum.
"Itu yang namanya menabok ya itu. Menabok dengan proses hukum," kata Jokowi menanggapi penangkapan tersangka penyebar gambar-gambar hoak terkait dia. (Antara).