Suara.com - Tim Resmob Polda Jawa Barat menangkap tersangka ketiga kasus pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan dalam tong di daerah Bogor beberapa waktu lalu. Satu tersangka itu adalah Yudi alias Dasep.
Diketahui, kasus pembunuhan itu terungkap setelah penemuan mayat dalam tong atau drum di daerah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu 11 November 2018.
Sebelumnya, polisi dari tim Resmob Polda Metro Jaya telah meringkus dua tersangka lain yakni pasangan suami istri bernama Nurhadi dan Sari. Yudi diduga kuat ikut membantu Nurhadi memasukkan mayat Dufi ke dalam drum plastik warna biru lalu membuangnya.
"Yudi berperan membantu mengangkat dan membuang jenazah tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).
Baca Juga: Nama-nama ABK Kapal Multi Prima 1 yang Hilang di Selat Bali
Yudi ditangkap pada Jumat (23/11/2018) kemarin. Ia ditangkap sekitar pukul 12.15 WIB di Kampung Cialay Bodas, Kecamatan Jampang Surade, Kabupaten Sukabumi. Yudi juga diketahui beralamat di Sukabumi.
Menurut Dedi, usai pembunuhan Dufi, Yudi melarikan diri ke arah Bantar Gebang. Karena merasa takut diikuti polisi, ia kemudian pindah ke daerah Cikidang, Sukabumi hingga akhirnya tertangkap polisi.
Dengan penangkapan Yudi, maka masih tersisa satu tersangka lain yang masih buron. Dedi menyebut tersangka keempat tersebut berperan menadah barang bukti mobil Toyota Innova milik Dufi. Mobil itu pula yang disebutkan digunakan untuk membawa dan membuang mayat Dufi.
Belum ada penjelasan pasti dari polisi terkait motif dari kasus pembunuhan itu. Sebelumnya, pihak Polda Metro hanya menyebut apabila Dufi yang diketahui mantan wartawan di sejumlah media nasional itu sudah saling kenal dengan dua tersangka pertama.
Baca Juga: Macan Tutul Diduga Teror Warga Kaki Gunung Lawu, Ini Kata BKSDA